Sekilas Tentang Hak Cipta di AS

Posted on Februari 17, 2012

0


Ini rangkuman dari berbagai sumber tentang Hak Cipta yang berlaku di AS, terutama yang terkait dengan karya berupa tulisan. Konsep yang berlaku di sini, hak cipta terhadap sebuah karya tulis dinyatakan berlaku sejak saat tulisan tersebut dibuat oleh sang penulis.

Namun, yang dilindungi oleh hak cipta adalah karyanya, bukan idenya. Sebab, ide yang sama bisa datang dari banyak orang, dan banyak penerbit menerima naskah dengan ide sama. Jadi yang dilindungi oleh hukum adalah ide yang sudah terwujud dalam bentuk tulisan.

Berikut adalah beberapa jenis hak cipta yang berlaku di sini.

ALL RIGHTS. Jenis ini berlaku untuk penulis yang menjual hak cipta tulisannya secara penuh kepada sebuah penerbit atau media. Dengan demikian, maka penulis tidak lagi memiliki hak untuk mempublikasikan tulisannya. Jika ingin mengirimnya ke media lain, maka dia harus meminta ijin kepada media tempat dia menjual hak cipta karya dia sebelumnya.

FIRST NORTH AMERICAN SERIAL RIGHTS (FNASR). Dalam term ini, penerbit atau media memiliki hak untuk menerbitkan karya seorang penulis di wilayah Amerika Utara sebelum sang penulis menerbitkannya kembali di wilayah lain. Begitu tulisan atau karya tersebut sudah diterbitkan, maka hak penerbitan selanjutnya kembali ke tangan penulis, dan dia bisa mengirimnya ke media lain untuk diterbitkan ulang. Ini biasanya berlaku untuk jenis terbitan berupa koran, majalah, atau terbitan periodik lainnya.

FIRST RIGHTS. Ini adalah term untuk menyebut perjanjian dimana penerbit memiliki hak menerbitkan atau mempublikasikan suatu karya pertama kali. Wilayahnya bisa khusus, seperti North America (dalam FNASR), bisa pula dalam bentuk tertentu seperti Electronic First Right (yang berarti hak menerbitkan pertamakali dalam bentuk elektronik).

ONE-TIME RIGHTS. Ini umumnya digunakan jika penulis ingin menerbitkan tulisannya dalam beberapa media sekaligus, seperti beberapa koran atau majalah. Penerbit berarti membeli hak non-eksklusif untuk menerbitkannya sebanyak satu kali (tidak harus yang pertamakali seperti halnya dalam FNASR).

SECOND SERIAL RIGHTS. Dikenal juga dengan istilah Reprint Rights, yakni hak untuk menerbitkan ulang sebuah karya yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh media atau penerbit lain.

ELECTRONIC RIGHTS. Term ini menyangkut penggunaan hak cipta yang terkait dengan penggunaan teknologi dan komputer. Termasuk di dalamnya adalah mereproduksi materi atau naskah dalam bentuk CD ROMS, database online, multimedia atau media interaktif, website, dan sistem media sejenis. Penulis bisa mencantumkan penggunaan hak cipta terhadap teknologi tertentu sesuai pilihannya.

FOREIGN LANGUAGE RIGHTS. Hak untuk menerbitkan materi dalam satu atau lebih bahasa lain. Ia bisa mencakup wilayah terbatas, misalnya: bahasa Spanyol untuk wilayah Meksiko; namun tidak berlaku untuk penerbitan di wilayah Spanyol sendiri.

FOREIGN RIGHTS. Hak untuk menerbitkan materi di luar wilayah asalnya (bisa berupa negara atau divisi, misalnya Eropa atau Asia), dan dapat pula mencakup hak penerbitan dalam bahasa lain.

SUBSIDIARY RIGHTS. Sering juga disebut dengan istilah Subrights, dimana term ini merujuk kepada Secondary Rights (hak untuk menerbitkan kembali) yang mencakup: audio rights, book club rights, condensation rights, TV rights, film rights, merchandising rights, dan sebagainya. Umumnya, Subrights digunakan untuk jenis naskah yang diterbitkan dalam bentuk buku. Ini adalah jenis perjanjian dimana penulis akan mencantumkan penggunaan hak ciptanya untuk media tertentu jika penerbit ingin mengeksplorasi naskah miliknya ke dalam bentuk lain seperti film atau merchandise atau penerbitan dalam bahasa lain. Hak ini juga mewajibkan penerbit untuk berbagi keuntungan yang didapat dari hasil eksplorasi tersebut dengan sang penulis.

Sumber-sumber lain yang bermanfaat jika ingin mempelajari jenis hukum hak cipta terhadap karya tulis di AS antara lain adalah:

American Society of Journalists and Authors

Writing World

Writers Write

United States Copyright Office

*****

picture copied from: http://www.howitoo.com/wp-content/uploads/2011/10/copyright.png

Ditandai: