Apa Saja yang Termasuk Plagiat (2)

Posted on Januari 29, 2013

2


stealingAda beberapa uraian tentang klasifikasi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai Plagiat. Sebutannya ada yang fancy, semisal Clone, Hybrid, Ctrl-C, Aggregator, dan seterusnya. Ada yang ringkas saja, dengan mendefinisikan tindak plagiat ke dalam dua kategori; yakni deliberate plagiarism (tindak plagiat yang disengaja/disadari sepenuhnya oleh si pelaku), dan accidental plagiarism (tindak plagiat yang tidak disengaja). Objeknya, bisa berupa tulisan, karya, bahkan ide.

Namun inti dari semua sebutan itu sama saja, yakni tindakan mengambil atau mengakui karya orang lain sebagai miliknya sendiri, tanpa ijin atau tanpa persetujuan/perjanjian sebelumnya.

Sejumlah tindakan yang JELAS PLAGIAT adalah Copas (Copy Paste), mengambil gambar, foto, atau tulisan dari internet tanpa menyebutkan sumber asli; mencontek, mengganti identitas/nama pembuat naskah yang asli dan menggantinya dengan nama sendiri.

Ada juga wilayah yang saya sebut ABU-ABU, sebab masih bisa dianggap ambigu. Contohnya: membayar orang lain untuk menulis naskah atas namanya, dan Re-Tweet.

Re-Tweet ? Ya, betul. Itu pun termasuk dalam kategori plagiat menurut Plagiarism.Org. Namun plagiarisme jenis ini nampaknya sulit untuk diklaim sebagai pelanggaran, kecuali kalau muncul isu atau kasus spesifik.

Ghostwriting juga saya anggap sebagai wilayah abu-abu. Sebab, itu sudah menyangkut sebuah perjanjian yang diketahui dua pihak. Tidak ada unsur paksaan, juga tidak ada unsur kerugian secara formal. Kalau ada ghostwriter yang merasa dirugikan karena dibayar terlalu sedikit, sementara hasil karya dia ternyata melejit dan jadi best-seller, maka di masa mendatang dia perlu merumuskan lagi dengan kliennya tentang apa yang dia inginkan. Bisa dengan nego kenaikan tarif, atau beralih menjadi penulis solo. Ini murni sebuah pandangan dalam bisnis, untuk sama-sama untung dalam sebuah transaksi atau kerjasama.

Menulis sebuah ungkapan umum, pengetahuan umum, atau COMMON KNOWLEDGE, tidak dikategorikan sebagai tindak plagiat sekalipun orang lain sudah menuliskannya terlebih dahulu. Contoh: kalimat “Rumput Itu Hijau”, termasuk hal umum yang setiap orang tahu. Namun kalimat “Jus Rumput Hijau Sebagai Alternatif Obat Pelancar Pencernaan”, mungkin mengandung aspek kepemilikan yang khusus. Bisa jadi itu berasal dari penelitian, pengalaman orang lain, judul buku milik orang lain, dan sebagainya. Di situlah kita perlu berhati-hati untuk menulisnya, dengan cara melakukan riset baik di internet atau di media lain.

Menulis artikel SEO untuk konten sebuah website, menurut saya bisa termasuk abu-abu, bisa pula termasuk jelas. Umumnya artikel berjenis SEO lebih banyak mengandung pengetahuan umum. Misalnya artikel tentang manfaat sayur bagi kesehatan. Sudah banyak orang yang tahu manfaat sayur, dan penulis artikel SEO tinggal mengkolaborasikannya. Namun untuk artikel dengan tema yang sangat spesifik, sang penulis perlu berhati-hati juga. Terutama karena artikel SEO tidak banyak menyediakan ruang untuk memasukkan sumber data asli.

Sementara artikel SEO yang ditulis berdasarkan jiplakan mentah-mentah dari sumber lain, sama persis tanpa pengolahan yang berarti, sudah jelas termasuk plagiat.

Bagaimana dengan artikel yang ditulis dengan menggunakan komputer curian? Komputer yang dibeli dengan uang hasil korupsi? Menurut saya, harus dibedakan kasusnya. Artikel tersebut, selama tidak mengandung unsur menjiplak, jelas sumbernya, atau orisinil karya dari si penulis, maka tidak ada problem untuk itu. Problem yang harus diselesaikan adalah mempertanggungjawabkan tindak pencurian komputer atau korupsinya.

Memalak orang lain dan memaksanya untuk mengerjakan sebuah tulisan atas nama kita? Itu termasuk kategori plagiat juga, dengan tambahan tindak penganiayaan orang lain atau abuse.

Ada pula satu term yang disebut dengan istilah “FAIR USE” dalam masalah plagiarisme ini. Anda bisa mencari referensi tentang Fair Use di internet. Term ini secara umum “memaklumi” sebagian tindak pengutipan/plagiat ringan dalam kondisi tertentu.

Mungkin masih banyak kategori abu-abu dalam khasanah tema plagiarisme ini. Namun intinya, jika ada sebuah naskah atau tulisan yang sama persis dengan milik orang lain, kita tidak perlu membuat bingung diri sendiri dengan aneka macam debat. Itu sudah jelas kategorinya.

*****

pic copied from: http://www.horebinternational.com/why-stealing-is-sometimes-good/ — image credit: http://www.flickr.com/photos/evmaroon/3371444825/